Desa Masa Depan dan Masa Depan Desa: Sinergitas UU Desa, BUMDes dan Transparansi Dana Desa


Dana Desa untuk Desa yang Lebih Baik 

Kesejahteraan masyarakat tidak hanya berasal dari negara tetapi bisa juga dari warga secara sukarela. Demikian juga pada lingkup desa, dinamika yang terjadi desa harus proaktif mengikuti perkembangan dan perubahan kebijakan pasca reformasi. Saya masih ingat ketika masih SD sering nongkrong di Koperasi Unit Desa (KUD) yang tidak jauh dari sekolah. Dari situ saya tahu tentang BIMAS sampai klompencapir yang berupaya memberdayakan petani menggunakan pendekatan terpusat dari negara.

Bagaimana kehidupan masyarakat desa hari ini? Jalan dan berbagai infrastruktur di desa saat lebih baik, namun terbentang tantangan yang berat menghadapi dinamika jaman. Pendapatan petani yang fluktuatif, ekonomi pasar bebas, alih fungsi lahan pertanian, minimnya regenerasi petani dan urbanisasi yang belum terkontrol menjadi permasalahan yang harus diperhatikan. Berdasarkan data Kementrian PPN/Bappenas menyatakan bahwa 40 persen penduduk dengan pendapatan terendah berasal dari petani. Oleh karena itu kesejahteraan petani harus diperhatikan pemberdayaan ekonomi desa perlu digalakkan.

Era telah berubah dan paradigma pengaturan desa telah berganti. Saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) terus berupaya membangun sarana dan prasarana untuk kesejahteraan masyarakat desa. Berbagai inovasi telah diterapkan agar dapat menjembatani kerjasama kolektif antara individual, komunitas, maupun negara dengan peraturan formal dalam mengelola sumber daya milik bersama. Beberapa hal yang menjadi prioritas, di antaranya, pendirian BUMDes, pembangunan embung, dan mendorong lahirnya desa wisata. Adakah ketiga hal tersebut di desa anda?. Jika telah ada tempat wisata pun apakah dapat menjadi jaminan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa?. UU Desa dan Dana Desa menjadi dasar sekaligus implementasi keberdayaan desa hari ini.

UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 78 ayat I tentang Pembangunan Desa, menyebutkan, pembangunan desa itu bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumbar daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Di Indonesia dikenal istilah negara kesejahteraan (welfare state) yang dijabarkan secara singkat sebagai serangkaian kebijakan publik dan kegiatan negara dalam mengintegrasikan kebijakan ekonomi dan kebijakan sosial demi sebuah pencapaian kemakmuran.

Tulisan ini berupaya memberikan gagasan bagaimana menjadikan desa menjadi lebih berdaya, lebih digdaya dan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat tetapi berkiprah secara nasional. Semua dapat diwujudkan dalam sinergi antara aspek sikap politik, pemberdayaan ekonomi dan alokasi serta transparansi pemakaian dana desa secara baik.

Political will perangkat desa
Kasus penyalahgunaan dana desa sampai penguasaan aset bersama untuk kepentingan pribadi di desa menjadi tantangan dalam mewujudkan desa yang berdaya. Ketidakberdayaan karena profesionalisme aparatur desa yang perlu dipertanyakan. Untuk itu kita perlu melihat kembali UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 24 tentang asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Bahwa perangkat pemerintahan juga harus memperhatikan kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintahan, tertib kepentingan umum,  keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efektivitas-efisiensi,  kearifan lokal,  keberagaman, dan partisipatif.

Pemerintah desa hendaknya memperhatikan aset desa sebagai bagian dalam motor penggerak pemberdayaan desa. Embung, danau, waduk, muara sungai dan lembah dapat menjadi Common property.  Common property adalah hak kepemilikan  sumber dayanya dibawah komunitas dan terdapat aturan akses terbatas hanya pada anggota komunitas yang terlibat. Political will aparatur desa yang dipadukan dengan inisiatif warga untuk kepentingan kesejahteraan menjadi kunci. Tidakkah anda ingin memiliki desa yang dapat mengelola sumber daya milik bersama dalam desa wisata alam untuk pemberdayaan masyarakat desa? Sebagaimana BUM Desa di Desa Ponggok Klaten Jawa Tengah yang dinobatkan sebagai salah satu BUMDesa terbaik dan dijadikan sebagai percontohan nasional.

Pemberdayaan Ekonomi Lokal dan Diversifikasi produk
Langkah awal untuk melakukan pembedayaan demi kesejahteraan bersama yang lebih baik adalah kenali desa dan potensinya. Kemiskinan di desa yang sebetulkan kaya akan potensi berasal dari ketidakpekaan pada potensi yang tersembunyi. Peran pemerintah dibutuhkan dalam hal ini melalui program pemberdayaan yang membebaskan masyarakat dari jurang kemiskinan. Oleh karena itu terdapat Program Anti Poverty Program (APP) yang menyasar pada penduduk miskin di suatu kawasan yang berpotensi mengembangkan kegiatan ekonomi produktif dengan disertai pendampingan bagi masyarakat penerima bantuan. Program ini memiliki bidang sasaran yaitu bidang pertanian, bidang perikanan, bidang kehutanan, bidang industri dan perdagangan serta bidang peternakan. Pada dasarnya APP mempunyai konsep dasar pemberdayaan usaha ekonomi produktif dengan sasaran kelompok masyarakat miskin yang difasilitasi dengan Mitra Usaha sebagai penampung atau pembeli hasil produksi dari Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Selama ini terjadi kegagalan dalam pengembangan produk lokal dalam hal pemasaran. Pihak swasta kurang dilibatkan, pandangan bahwa desa adalah hinterland kota hanya sebatas wacana dan fenomena yang dapat ditemukan di pasar induk. Membangun sinergi perlu diiringi dengan diversifikasi produk yang didukung promosi produk unggulan secara berkesimbungan. Pemasaran via daring dan menyasar pada pembeli besar dan kaum milenial di kota menjadi solusi jitu dan kekinian.

Sasaran pengembangan potensi desa adalah pada pertumbuhan ekonomi.  Hal ini dapat dilakukan dengan pengembangan kelembagaan ekonomi desa, sebagai perubahan yang mendasar meliputi pertumbuhan level ekonomi dan pengembangan kewirausahaan yang didasarkan oleh pertumbuhan ekonomi, berkurangnya tingkat pengangguran, pengentasan kemiskinan dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Langkah identifikasi potensi ekonomi dan sumber daya daerah dapat menggunakan pendekatan Sustainable Economic Development (SED) berbasis komunitas.

Potensi desa memang perlu dikembangkan untuk manfaat dan kesejahteraan bersama.  Untuk itu, sebagai langkah awal, maka perlu diselenggarakan musyawarah untuk merancang strategi yang bagus, yang tidak melupakan kelestarian alam dan tradisi. Menggunakan kearifan lokal dan melibatkan partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan sendi-sendi ekonomi.

Bukankah bangsa kita mempunyai mekanisme perumusan keputusan komunal dalam musyarawah untuk mencapai mufakat. Melalui Musrenbangdes dapat digunakan untuk mengusulkan program akseleasi pengembangan ekonomi desa sebagai gagasan wisata desa sekaligus penawaran pilihan produk unggulan.  Setelah gagasan diterima, selanjutnya perlu dilakukan studi kelayakan. Untuk itu, pemerintahan desa perlu melibatkan warga setempat, akademisi dan pemangku kebijakan lainnya. Tujuannya, untuk mengidentifikasi potensi dan segala kebutuhan.

Pelibatan warga, dapat difasilitasi dengan kehadiran pendamping desa. Pendamping desa bisa juga melibatkan akademisi melalui kegiatan pengabdian masyarakat dari kampus atau mahasiswa KKN. Hal ini diharapkan dapat menjadi langkah awal partisipasi warga terutama kalangan muda di desa untuk sadar dan bergerak melakukan pembenahan dan perubahan.

Potensi desa tidak sepenuhnya berada di tangan aparatur desa, namun ada potensi desa yang berada di warga. Artinya ranah privat telah masuk ke dalam ranah publik. Ini sangat rawan mendatangkan permasalahan dikemudian hari jika tidak disertai dengan proses kesepakatan dan jalur hukum yang baik. Dibutuhkan perjanjian yang jelas dan berbasis hukum yang legal karena telah masuk ke dalam ranah perdata. Prosentase dana dari dan untuk BUMDes harus sesuai dengan RPJMDes.

BUMDes: dari, oleh dan untuk desa
BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. BUMDES telah diatur dalam Peraturan Pelaksana UU Desa khusus untuk pendirian dan pembubaran telah diatur dalam Permendes No. 4/2014.

Kita dapat melihat bagaimana inisiatif dan inovasi dari embung menjadi wisata terkenal dari Klaten. BUMDesa di Desa Ponggok diberikan penghargaan menjadi desa terbaik nasional berkategori pemberdayaan masyarakat desa oleh Pemerintah Pusat. Bagaimana mekanisme pendirian dan pemberdayaan BUMDes?.

Pendirian BUMDes perlu menentukan pertimbangan dasar dari pendirian BUMDes. Dasar inisiatif pemerintah/masyarakat desa, usaha ekonomi desa, sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia di desa dan tidak kalah penting penyertaan modal dari pemerintah desa dalam pembiayaan dan kekayaan desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha BUMDes.

Modal dari tabungan masyarakat atau berasal dari modal desa (hibah, bantuan pemerintah, swasta dan aset desa). Perlu dilakukan sosialisasi dan workshop sebagai kegiatan yang menjadi media informasi pendirian dan pengembangan BUMDes kepada Pemerintah Desa dengan mengundang unsur-unsur tokoh masyarakat, pelaku lembaga ekonomi desa dan perangkat desa.

Merujuk pada Permendes PDTT No. 4/2014, Bab II Pendirian BUMDes, Pasal 5 Tentang Tata Cara Pendirian BUMDes. Dimulai dari Musyarawah desa (mengesahkan Raperdes menjadi Perdes dan pemilihan pelaksana operasional BUMDes) kemudian dirumuskan beberapa hal diantaranya: Pendirian BUMDes sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya masyarakat; Organisasi pengelola BUMDes; Modal usaha BUMDes dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes. Setelah itu menetapkan peraturan Desa tentang Pendirian BUMDes. Dari tiga langkah awal baru bisa didirikan BUMDes.

Pendirian BUMDES berbasis kerjasama dalam hal ini joint venture dengan pihak ketiga boleh-boleh saja. Mekanismenya tetap sama harus dibentuk pengurus yang di SK Kepala Desa dan kemudian dibentuk Perdes BUMDes. Setelah itu dibuat juga AD/ART pengelolaan BUMDes terkait aspek bagi hasil. Umumnya formasi bagi hasil yang direkomendasikan berbanding 40-60, tetapi sebelum eksekusi harus ditetapkan dulu unit apa yang akan dikelola dan untuk legalitasnya harus ada payung hukum yang jelas. 60 untuk desa dan 40 untuk pihak ketiga.

Bagaimana kiprah generasi muda dibutuhkan? Secara kelembagaan BUMDes dan Karangtaruna dapat menjadi garda depan untuk menggerakan inovasi dan langkah strategis pada generasi muda desa. Tentu saja semua membutuhkan komitmen dan sikap konsisten yang tinggi. Jika semua sudah peduli, maka potensi di desa dapat dikembangkan termasuk sektor pariwisata yang diharapkan dapat menghidupkan sektor lain untuk kesejahteraan masyarakat desa. Desa wisata yang dipegang oleh sumber daya manusia yang inovatif dan berbasis milenial tentu lebih mudah dikenal dan terkenal.

Transparansi Dana Desa
Jika kita mengunjungi balai desa hari ini ada sesuatu yang berbeda. Masa kecil sering saya habiskan ketika libur sekolah bermain di balai desa. Bangunan sepi dengan pendopo besar yang hanya ramai sesaat pada pagi hari. Gegap gempita saat ada pemilihan kades dan kondisi tertentu misalnya mengarak pelaku pencurian. Hari desa seperti kantor di kota. Ada ruang tunggu yang nyaman, pelayanan cepat, full WIFI dan jam operasional yang profesional. Yang menyita perhatian kita adalah baliho besar yang dapat kita jumpai berisi laporan keuangan. Itulah bentuk komunikasi dalam upaya transparansi penggunaan dana desa. Semua bisa melihat dan semua bisa mengawas. 

Tentang finansial dan operasional perangkat desa telah diatur dalam UU, merujuk pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 8 ayat 3h menyatakan bahwa tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ada perbedaan dalam penggajian dan pemberian tunjangan perangkat desa antar daerah, ada yang dibayarkan tiga bulan sekali (rapel) ada pula yang rutin tiap bulan. Semua tergantung pada peraturan secara khusus yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dalam hal ini Peraturan Bupati. Mengenai operasional yang berhubungan dengan keuangan desa telah diatur dalam APBDes, yang dialokasikan kedalam Alokasi Dana Desa (ADD).

Transparasi adalah kunci agar pembangunan di desa lebih terarah dan lebih baik. Transparasi dari kepala desa selaku pemegang otoritas finansial desa sangat diperlukan dalam hal ini. Merujuk pada UU Desa No. 6 Tahun 2014 pasal 75 ayat 1 menyatakan bahwa Kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Saat ini pemerintahan desa membutuhkan transparansi yang informatif terutama dalam laporan keuangan desa. Jika terjadi sesuatu hal yang sampai menyebabkan siltap dan berbagai tunjangan bapak menunggak sampai beberapa bulan, maka perlu diadakan verifikasi kepada perangkat terkait.

Perangkat desa adalah ujung tombak atau garda depan pemerintahan desa, sehingga membutuhkan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Hari ini tersedia mekanisme pengaduan terhadap segala bentuk ketidakadilan. Namun jika permasalahan yang terjadi adalah karena kemampuan personal yang kurang, maka perlu diadakan pembenahan sumber daya manusia secara berkelanjutan. Jika masalah siltap ini disebabkan karena motif tertentu yang berhubungan dengan sentimen politis, maka perlu mengadakan konsolidasi dengan sesama perangkat yang senasib untuk kemudian mengadukan ke instansi yang membawahi pemerintah desa.

Korupsi oleh perangkat desa dapat dilihat dari tindakan indisipliner dalam bentuk penyalagunaan amanat, seringkali tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas. Itu termasuk dalam korupsi kepercayaan. Lebih parah lagi jika korupsi uang dalam bentuk menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan dan pelaporan pada perangkat desa lainnya dan masyarakat. Korupsi dana desa meliputi penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, penggelapan, penggelembungan anggaran, dan suap.

Jika anda menemukan penyalahgunaan dana desa, maka laporkan jika perlu viralkan. Mengingat hari ini media dapat menajdi mekanisme kontrol sosial handal dalam bentuk viral di internet. Kecepatan informasi lintas batas ruang dan waktu menjadikan desa kita dapat mudah dikenal dan terkenal. Semoga kedepan generasi muda berinisiatif untuk mengembangkan diri dari desa. Agar tercipta inovasi yang dapat menghadapi tantangan jaman untuk mewujudkan desa bersinergi desa berdaya desa berkiprah. []



Artikel ini diikutkan dalam Lomba Konferensi Transformasi Desa 2020

..kalah ini Juaranya



Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Desa Masa Depan dan Masa Depan Desa: Sinergitas UU Desa, BUMDes dan Transparansi Dana Desa"

Post a Comment