Lawan Corona dan Pantau Omnibus Law: Catatan Mural Selatan Kota

Kreatifitas dan imajinasi adalah pasangan yang saling mempengaruhi, imajinasi berarti kemampuan manusia untuk menghubungkan atau mengkombinasikan imaji-imaji (apa yang terlintas dalam pikiran) ke dalam proses berpikir maupun perasaan (feeling). Semua dituangkan dalam sebuah karya dengan ragam media. Termasuk seni grafis yang melahirkan seniman milenial potensial. Mural adalah seni visual jalanan sebagai media yang memiliki pesan dan nilai seni yang tinggi. Sebagai seni publik, mural dapat dilihat oleh semua orang dengan berbagai karakter dan latar belakang. Seni grafis terutama seni visual jalanan: mural kota dengan area pengamatan di sekitar Jagir Wonokromo Surabaya.

Lawan Corona dan Pantau Omnibus Law (SMS 2020)



Sejak pandemi COVID-19 pada Maret 2020 kita hidup dalam kecemasan. Beragam upaya dilakukan untuk memutus rantai penularan virus yang menyerang pernapasan dan dapat menyebabkan kematian ini. Sosialisasi pola hidup sehat, rajin cuci tangan dan selalu memakai masker digalakan oleh pemerintah. Termasuk upaya isolasi wilayah dengan pemberlakukan jam malam dan pembatasan aktivitas pada fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perekonomian masyarakat terguncang ketika pandemi, demikian juga buruh mendapat dua guncangan yaitu pandemi dan kebijakan pemerintah dalam bentuk Omnibus Law. 

Seni visual menurut Banks (2001) merupakan produk dari pikiran dan tindakan manusia serta merepresentasikan varian derajat manusia dalam hubungan sosial. Karya seni membutuhkan analisis yang lebih luas atas motif, pola pikir, aspek ideologis atas sumber dan proses penciptaan baik secara internal maupun eksternal. Penggambaran mural Lawan Covid-19 dan Pantau Omnibus Law merupakan representasi keresahan masyarakat atas dua sumber kesusahan yang sedang terjadi. Pandemi yang tidak kunjung usai dan ancamana eksploitasi perekonomian kelas pekerja yang nampak di depan mata

Muralis dari Serikat Mural Surabaya (SMS) bergerak dan mengambil sikap atas kecemasan seluruh anak bangsa. Pada perempatan lampu merah Jagir dibuat mural yang merepresentasikan kondisi sekaligus sikap atas pandemi yang terjadi. Lawan Corona menjadi tagline utama untuk menerangkan gambar seorang lelaki dan perempuan yang sedang mengenakan masker. Diharapkan pengguna jalan yang melihat dapat tersadar pentingnya penggunaan masker pada masa pandemi. Tidak lupa isu lain yang membuat kecemasan pada kerentanan ekonomi juga diselipkan SMS dengan mengangkat isu Omnibus Law. Omibus Law adalah RUU Cipta Lapangan Kerja yang mengamandeme UU No.13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Melalui tagline terus pantau Omnibus Law yang dianggap sebagai penindasan gaya baru terhadap masyarakat bawah terutama kelas buruh. Dua isu yang menyebabkan kerawanan, kerentanan dan ketimpangan dalam masyarakat divisualkan dalam satu frame pada tembok yang strategis.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lawan Corona dan Pantau Omnibus Law: Catatan Mural Selatan Kota "

Post a Comment